Dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku, 3 paket sabu tersebut adalah miliknya, dan bahkan pelaku mengaku, memperoleh barang tersebut dari pelaku JR . Kemudian, timsus melakukan pengembangan ke rumah pelaku JR, namun pelaku tidak berada di rumah.
“Iya benar, hasil penggrebekan, dua pelaku inisial AK alias Karim, warga Sei Rampah dan seorang ibu rumah tangga, berinisial NS alias Nita, warga Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan dan berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu“, sebut Kapolres.
Menurut kapolres, Penangkapan tersangka berkat adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran jual beli narkoba, sehingga timsus melakukan penyelidikan dan hasilnya dua pelaku diamankan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara“, ungkap AKBP Robin Simatupang.
(Dipa).

