Beliau juga mengatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Daerah yang tugasnya sebagai pengawas penyelenggara pemenuhan hak anak, maka perlu memperhatikan beberapa aspek agar ketika komisi perlindungan anak di daerah hadir maka tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana.
Diantaranya terkait dengan koordinasi dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak baik antar Kementerian dan lembaga maupun antar Kementerian/lembaga dengan Pemerintah Daerah, khususnya terkait dengan kejelasan mekanisme hubungan antar lembaga baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik antar pemerintah daerah dengan pemerintah daerah maupun antar Kabupaten/Kota perlu mendapat perhatian.
Contohnya permasalahan yang sering kali dijumpai ialah tempat menampung anak-anak terlantar, anak korban penyalahgunaan napza, anak korban kekerasan seksual atau hal lain terkait tentang kekerasan pada anak.
“Komisi Perlindungan Anak Daerah yang tugasnya juga selain Melakukan Pengawasan juga didalamnya mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima pengaduan terkait pelanggaran Hak Anak, melakukan mediasi, dan memberikan laporan kepada pihak berwajib dan Komisi perlindungan anak di daerah haruslah memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu daerah karena jika tidak maka akan dijumpai ada daerah yang memiliki Komisi perlindungan anak ;daerah dan ada yang tidak.
Hal ini tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya efektifitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak hanya mengatur tugas dan fungsi dari badan perlindungan anak di daerah namun juga harus mengatur mekanisme hubungan dengan pemerintah daerah, Tutup Ketua DPRD Sergai.
(Dipa).
