SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dr. M Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM menyebutkan bahwa setiap anak perlu mendapat kesempatan agar tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Hal itu diungkapkan dr. Riski pada awak media di Kantor DPRD Sergai, Selasa (2/2/2021).
Ketua DPRD Sergai juga menyebutkan agar Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan serta menjamin terpenuhinya hak asasi anak
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Wujud pemenuhan hak asasi anak ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan per UU baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional, katanya.
Beliau juga mengatakan sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara substantif telah
mengatur beberapa hal antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang
diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak dalam
situasi konflik bersenjata.
Perlindungan Anak dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang (Penjelasan Umum UU No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum dapat berjalan efektif karena masih ditemukan adanya disharmoni antar peraturan perundang-undangan dan semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap anak khususnya kejahatan seksual.
“Untuk itu diperlukan adanya pengawasan penyelenggaraan terhadap perlindungan anak yaitu lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan lembaga Independen yang dimaksud adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia”, sebut dr.Riski.
