Berpotensi Rugikan Negara Dari Hasil Audit 19 Proyek Tahun 2019, DPW KAMPUD Dorong Dinas PUPR Lampung Timur Hilangkan Celah Korupsi

Masih kata Ketum DPW KAMPUD, kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dan Peraturan, “ditinjau dari hasil rekomendasi BPK RI perwakilan Lampung, dapat disimpulkan bahw hasil pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Timur T.A 2019 disinyalir tidak sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pasal 11 ayat (1) huruf K bahwa PPK dalam proyek memiliki tugas pengendalian kontrak, pasal 17 ayat (2a) menyatakan penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab pada pelaksana kontrak, kualitas barang/jasa, dan ketetapan perhitungan jumlah atau volume dan pasal 57 ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”, ungkap Seno Aji.

“Selain itu, ada ketentuan mengenai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dan
spesifikasi umum 2010 revisi 3 Bina Marga”, tandas Ketum KAMPUD.

Diakhir penjelasannya, pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi terhadap sejumlah temuan audit keuangan BPK RI ini kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dan PPK pada tanggal 5 Januari 2021, namun sampai saat ini pihaknya tidak mendapat jawaban, justru dikabarkan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur tidak pernah berada di Kantor.

“Kami sudah kirim surat kepada Dinas PUPR Lampung Timur, guna meminta klarifikasi terhadap pengembalian keuangan Negara tersebut, namun belum ada jawaban dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur, bahkan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dikabarkan tidak pernah ada di Kantor.

Kami meminta agar Dinas PUPR Lampung Timur menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagaimana pengguna anggaran dengan profesional dan promotor agar tidak ditemukan hasil proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan pembayaran proyek. Sehingga celah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat dihilangkan”, tandasnya. (*)

Redaksi-

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *