Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, tapi tersangka tidak tau alamat rumahnya. Selanjutnya Tim mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Sergai.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang.
(Dipa).
