Jubir GTPP Covid-19 Pemkab Pacitan: Hilangkan Stigma Negatif Terhadap Pasien Covid-19 Confirm Yang Telah Sembuh. Mereka Akan Dibekali Surat Keterangan Dari Gugus Tugas
Pacitan, liputan68.com- Ini perhatian bagi warga masyarakat, agar benar-benar menghilangkan stigma buruk terhadap pasien positif covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.
Jangan jauhi mereka, namun waspadai dan jauhi penyakitnya. Hal tersebut seperti disampaikan juru bicara tim komunikasi publik gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, Kamis (4/2).
Menurut pria yang juga dipercaya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pacitan ini, pasien covid-19 confirm yang telah dinyatakan sembuh, pasti akan diberikan surat keterangan dari gugus tugas yang menyatakan kalau pasien tersebut sudah sembuh dari paparan coronavirus.
Untuk itu, masyarakat diharapkan jangan mengucilkan mereka. “Sebaiknya memang, setelah mereka usai menjalani masa karantina di wisma atlet dan dinyatakan sembuh, lebih optimalnya dianjurkan untuk kembali melaksanakan karantina mandiri dirumah selama 3 hingga 7 hari,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rachmad juga mengabarkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru, bahwa pasien positif covid-19 yang sebelumnya tanpa ada gejala, dinyatakan akan mengalami kesembuhan selama 10 hari. “Merujuk aturan tersebut, selama menjalani masa karantina, 10 hari berselang sudah dinyatakan sembuh dan tidak perlu dilakukan swab kembali,” tutur Rachmad.
Begitupun pasien tanpa gejala, memang dianjurkan untuk melaksanakan karantina mandiri. (yun).

Tinggalkan Balasan