Propam Polda Gorontalo Buru Polisi Ngemiras Serta Merazia Tempat Hiburan Malam

“Jika nantinya ada anggota yang ditemukan, maka akan kami proses secara disiplin maupun kode etik,” tegas Restawati.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota,” “kata Rusdi”

Senada juga diungkapkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, bahwa bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi miras.

Hal ini bertalian dengan dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan 3 orang tewas, termasuk seorang anggota TNI, dan 1 orang luka. Selain itu, Divisi Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah d provinsi Gorontalo. Jika kedapatan kami memprosesnya sesuai hukum yang di berlakukan.”Pungkasnya”. (Red/Zul)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *