Pemkab Sergai Bentuk Tim GTRA

“Selama ini aset Pemkab Sergai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Berharap GTRA dapat menjalankan tugasnya untuk menata aset dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Sergai”, ungkap Bupati lagi.

Selain masalah pertanahan pada kesempatan ini juga disampaikan agar masyarakat memahami jika tanggungjawab perbaikan akses jalan bukan hanya ada di pemerintah, namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU. Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak langsung menyalahkan satu pihak saja. Mari kita bersama-sama cari solusi yang sinergis dan produktif.

Sementara Kepala Kantor BPN Sergai, Joko Sutari, SH dan smabutannya menyebutkan bahwa, pembentukan GTRA ini merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria. Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.

Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan, yang turut memberikan sambutan menyampaikan bahwa saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA. Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset. Salah satu  yang paling penting adalah penataan aset karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan konflik agraria. Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik.

(Dipa).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *