Gorontalo. Liputan68.Com – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik kali ini menerima dokumen usulan Perubahan Perda tentang Pilkades dari Wabup Gorontalo Utara, Thariq Modanggu serta sepakat untuk merevisi Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kesepakatan terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara, Senin (15/3/2021).
Mengingat permendagri ini kata Haji Roni itu sapaan akrabnya,bahwa antara lain untuk menghindari kerumunan hingga menghindari munculnya kluster baru penularan Covid-19. Dalam Permendagri itu juga kata dia, kepanitiaan Pilkades melibatkan forkopimda.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran mengatakan, Gorontalo Utara memang sudah memiliki perda tentang pilkades. Pelaksanaan pilkades yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19, oleh pemerintah pusat ditindak lanjuti dengan menerbitkan Permendagri nomor 72 Tahun 2021..
“Kalau forkopimda ada disitu, saya kira itu sangat hati-hati,” kata Haji Roni, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara dalam rangka rangka penyampaian nota pengantar Bupati terhadap perubahan atas Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa usulan Bupati, di ruang Sidang DPRD.
Masih dalam aturan permendagri lanjut Haji Roni, untuk menghindari kerumunan, jika memungkinkan, pemilihan kepala desa menggunakan voting.”lanjutnya”