Liputan DAERAH

DPRD Gorontalo Utara Sepakat Merivisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 Terkait Pilkades Saat Ini

Ditulis oleh Liputan68 pada 16 Maret 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Gorontalo. Liputan68.Com – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik kali ini menerima dokumen usulan Perubahan Perda tentang Pilkades dari Wabup Gorontalo Utara, Thariq Modanggu serta sepakat untuk merevisi Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kesepakatan terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara, Senin (15/3/2021).

Mengingat permendagri ini kata Haji Roni itu sapaan akrabnya,bahwa antara lain untuk menghindari kerumunan hingga menghindari munculnya kluster baru penularan Covid-19. Dalam Permendagri itu juga kata dia, kepanitiaan Pilkades melibatkan forkopimda.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran mengatakan, Gorontalo Utara memang sudah memiliki perda tentang pilkades. Pelaksanaan pilkades yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19, oleh pemerintah pusat ditindak lanjuti dengan menerbitkan Permendagri nomor 72 Tahun 2021..

“Kalau forkopimda ada disitu, saya kira itu sangat hati-hati,” kata Haji Roni, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara dalam rangka rangka penyampaian nota pengantar Bupati terhadap perubahan atas Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa usulan Bupati, di ruang Sidang DPRD.

Masih dalam aturan permendagri lanjut Haji Roni, untuk menghindari kerumunan, jika memungkinkan, pemilihan kepala desa menggunakan voting.”lanjutnya”

“Ini butuh persiapan dan anggaran yang cukup, untuk pelaksanaan pilkades, sesuai rencana tahapannya mulai bulan April, karena itu beberapa pasal akan mengalami perubahan,” jelas Haji Roni. “Jelas Roni”

Dalam Rapat Paripurna itu juga menetapkan komposisi Pansus, masing-masing, Djafar Ismail, Roni Imran dan Hamzah Sidik sebagai Koordinator.

Ketua Pansus, Matran Lasunte, Wakil Ketua, Jerry Kiswanto, Sekretaris, Rina Polapa, dan anggota, Lukman Botutihe, Mohammad Pateda, Siswanto Biki, dan Rahmat Rahman. “Tandasnya” Senin 15/03/2021. Zull

 

Pewarta : Zull
Editor : Kurnia

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian