Selain itu, DPW KAMPUD menilai bahwa kehadiran Ombudsman di tengah-tengah masyarakat sebagai lembaga pengawas pelayanan publik sangat tepat. Maka laporan akhir hasil pemeriksaan perlu dilakukan ekspose oleh Ombudsman untuk menilai bahwa pelayanan publik yang baik merupakan hak masyarakat telah terwujud, sehingga permakluman terhadap pelayanan publik yang buruk suatu budaya yang harus dihilangkan.
“Kami juga mendorong kepada Ombudsman untuk melakukan ekspose terhadap Laporan akhir hasil pemeriksaan dan dalam pelaksanaan rekomendasi kepada pihak terkait/terlapor, sesuai ketentuan yaitu Peraturan Ombudsman RI tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan, agar masyarakat sebagai pihak pengguna layanan dapat menilai atas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak Sekolah/Penyelenggara Negara”, demikian tutup Seno Aji yang juga sebagai aktivis muda ini. (*)
Redaksi.
