Surabaya, Liputan68.com | Untuk membuat 30 rekening bank Handayani mengerahkan karyawannya. Ternyata rekening itu ditengarai untuk memutar hasil bisnis narkoba melalui perusahaan jasa penukaran uang asing miliknya. Ditemukan aliran uang Rp 53,7 miliar yang disimpan di rekening Handayani dan pada anak buahnya.
Handayani ternyata memiliki sembilan rekening di dua bank berbeda dengan atas ama dia. Bos perusahaan penukaran uang PT Multindo Putra Perkasa (MPP) yang bertempat di Manyar Kertoarjo itu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya. Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka perempuan 52 tahun tersebut untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba dengan kedok penukaran valuta asing.
Setelah Badan Narkotika Nasional menangkap dua gembong narkoba modus tersebut terungkap, Dedi Kenia Setiawan dan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, dengan barang bukti 800 gram sabu-sabu. Dedi adalah kurir yang diminta mengambil narkoba itu di Semarang oleh Sancai yang mendekam di Lapas Pekalongan.
