Petugas menemukan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sancai. Narapidana itu memasukkan uang hasil penjualan sabu-sabu ke rekening atas nama orang lain untuk disetor ke bosnya, Fredi Pratama alias Miming, yang kini buron. Tiga anak buah Sancai juga ditangkap setelah petugas mengembangkan kasus. Yakni, Deden Wahyudi alias Dandy Kosasih alias Raditya, Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman, dan Mochamad Iqbal alias Junda Bintaro Sibuea yang dilansir oleh JawaPos.
Tiga orang tersebut memiliki dua hingga tiga identitas dengan nama berbeda untuk membuat banyak rekening dengan nama yang berbeda-beda. Rekening itu digunakan untuk menyimpan uang dari hasil penjualan sabu-sabu. Mereka memiliki sembilan rekening di dua bank berbeda dan dengan nama yang berbeda. Saldonya mencapai Rp 53,7 miliar. Senilai Rp 38 miliar dimasukkan ke enam rekening atas nama Handayani dan sisanya ke tiga rekening atas nama Octavianus yang dikuasainya.
