ASN Dilarang Mudik , Wisatawan Luar Daerah Dilarang Masuk Pacitan

Larangan – larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang mempunyai dan membawa surat hasil swab dan rapid test , Mereka ( masyarakat ) tetap tidak di perbolehkan mudik dan masuk sebagai wisatawan luar daerah, nantinya pihak Pemkab. Pacitan memastikan itu berjalan dengan baik akan dilihat KTP dan Plat kendaraan.

” kami akan cek, meskipun berimbas terhadap pendapatan pelaku usaha nemun kan tidak hilang karena masih ada wisatawan lokal dan boleh buka. Tidak seperti tahun 2020 kemarin yang ditutup total “ imbuhnya pada pewarta

Dia menilai, suatu kebijakan pasti ada pro dan kontra. Namun, perlu diketahui itu semua dilakukan demi kepentingan bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (Yul)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *