Larangan – larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang mempunyai dan membawa surat hasil swab dan rapid test , Mereka ( masyarakat ) tetap tidak di perbolehkan mudik dan masuk sebagai wisatawan luar daerah, nantinya pihak Pemkab. Pacitan memastikan itu berjalan dengan baik akan dilihat KTP dan Plat kendaraan.
” kami akan cek, meskipun berimbas terhadap pendapatan pelaku usaha nemun kan tidak hilang karena masih ada wisatawan lokal dan boleh buka. Tidak seperti tahun 2020 kemarin yang ditutup total “ imbuhnya pada pewarta
Dia menilai, suatu kebijakan pasti ada pro dan kontra. Namun, perlu diketahui itu semua dilakukan demi kepentingan bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (Yul)

