Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone android merk realme c3 model rmx1941, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) buah atm bni atas nama tersangka.
Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya, karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial, Tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.
(LM-01)

