DPW KAMPUD Kembali Dorong Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Pada PT. BPRS Lampung Timur

“Diduga dengan tidak dilaksanakannya Permendagri Nomor 94 tahun 2017 maka hasil tahun buku dan penggunaan laba tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT. BPRS Lampung Timur berpotensi merugikan PAD Pemerintah Daerah Lampung Timur”, tambah Ketua DPW KAMPUD.

Selin itu, jelas dia, “diduga PT. BPRS Lampung Timur tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan/CSR yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahun buku dan hal ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017. Pihak Direksi juga disinyalir telah mengurangi jasa produksi (pemberian penghasilan dan fasilitas berupa honorarium dan gaji pegawai) dari yang telah ditentukan pada awalnya sebesar 8% dan dana kesejahteraan 10% pada tahun 2020”, sambung dia.

Terakhir, “Komisaris utama PT. BPRS Lampung Timur diduga melanggar ketentuan dan peraturan per-uandang-undangan yang berlaku dengan posisi Komisaris Utama dan merangkap juga sebagai Kepala di salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur”, demikian tandas Seno Aji.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung menerangkan bahwa pihaknya juga telah mendapat surat jawaban dari pihak OJK, sebagai bahan masukan dan untuk ditindaklanjuti.

“Pihak OJK juga sudah mengirim jawabannya, terkait laporan pengaduan dugaan penyimpangan yang mengarah kepada KKN, di PT. BPRS Lampung Timur, saat ini kami meminta pihak Kejati Lampung untuk mempercepat pengusutan terkait hal ini”, tegas dia. (*)

Redaktur-

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *