Liputan BERITA

Kegiatan Rontek Gugah Sahur Di Pacitan, Dilarang Keras

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 April 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

PACITAN – Kegiatan budaya rontek gugah sahur , sah dilarang keras.
Larangan tersebut dilakukan karena rontek saat ini bukan lagi menjadi kegiatan gugah sahur , namun telah beralih menjadi ajang pengumpulan massa untuk tawuran antar wilayah . Seperti yang terjadi pada sabtu ,24 april 2021 kemarin .

Sedikitnya ada 300 pemuda dari beberapa desa yang di bubarkan paksa oleh aparat kepolisian , karena diduga akan melintas luar wilayah dan berpotensi tawuran.

Pembubaran kegiatan rontek saat itu dilakukan karena beberapa pemuda di dapati dalam kondisi pengaruh miras.

“ saya bubarkan, saya tangkap itu. Di alun alun. Katanya gugah sahur. Tapi mulutnya pada bau alkohol . Itu yang bikin pemicu tawuran.” Kata kasat reskrim polres pacitan ,AKP Juwair, Senin (26/04)

Selain dibubarkan , polisi juga menyita semua alat alat rontek yang saat itu ada. Seperti kenthongan, gong , simbal drum, kendang , dan becak pengangkut gong.

Saat ini , polisi kembali mengumpulkan kepala desa dan kelurahan ,khususnya yang ada di kecamatan Pacitan. Dalam rapat kordinasi itu, muncul kesepakatan bahwa rontek gugah sahur dilarang keras, dan akan dibubarkan paksa jjika masih ada yang nekat melakukannya.

“ sepakat ya semua . Kita bubarkan. Dan alalt alat kenthogan kita bakar, gong , kendang , simbal akan dikembalikan nanti setelah hari raya. Becak silahkan diambil.” Jelas kasat reskrim

Perlu diketahui . Pemerintah kabupaten pacitan melalui surat edaran ( SE) Bupati ,sebenarnya telah mengeluarkan himbauan pelarangan kegiatan rontek, dan takbir keliling. Hal ini di munculkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19. (Yul)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian