“ rontek adalah budaya , dan tidak akan pernah hilang . Walaupun dilarang . Namun rontek tetap mengakar dalam masyarakat kita. “ kata camat pacitan , Djoko Putro Utomo, Senin (26/04)
Sementara itu, tindakan responsif aparat kepolisian membubarkan kegiatan rontek, adalah sebagai usaha cipta kondisi ketertiban dan keamanan, terutama mengacu pada kondisi pandemi covid 19.
“ kami mendukung pelarangan saat ini. Kami berharap masyarakat bersabar. Ini masih dalam kondisi pandemi covid19. Saya yakin, nanti saat pandemi hilang , rontek akan kembali muncul, karena rontek adalah budaya masyarakat pacitan yang tak lekang oleh waktu.” Pungkas camat pacitan pada pewarta. (Yul)
