Masuk Penyidikan, DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Program Umroh Pemkab Lampung Timur

Masih kata dia, “dengan modus tidak dilakukanya pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah dengan mekanisme tender/lelang cepat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah maka disinyalir untuk memudahkan upaya praktik mark-up harga dalam penyaluran dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui program ibadah umrah dan berpotensi merugikan keuangan Negara Miliyaran Rupiah.

Selain itu, lanjut Seno Aji, “diduga penetapan peserta Umrah ditetapkan tanpa proses seleksi dari tim seleksi”, terang dia.

Sedangkan, ketiadaan tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta Umrah”, sambung Seno Aji aktivis muda ini.

Sementara, hal senada diungkapkan oleh Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi bahwa terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

“Kami telah menanyakan kepada pihak Kejari Lampung Timur pada Senin (26/4/2021), dan saat ini pihak Kejari telah menindaklanjuti dan telah terbit surat perintah tugas penyidikan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada belanja dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Timur dan program Umrah tahun 2019”, terang Andi. (*)

Redaktur-

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *