Viral Layanan Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Kata Ketua Komisi E DPRD Sumut
MEDAN – LIPUTAN68.COM – Terkait layanan Rapid Antigen bekas yang digunakan oleh oknum petugas PT Kimia Farma di Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dimas Tri Adji sangat menyesalkan kejadian tersebut dan meminta pihak Kimia Farma bertanggungjawab.
Demikian disampaikan Dimas Tri Adji saat Konferensi Pers bersama PT Angkasa Pura II, PT Kimia Farma Diagnostika, Otoritas Bandara Internasional Kualanamu (KNO) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Medan bertempat Kantor Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Deli Serdang Rabu (28/4/2021) Sore.
Dimas Tri Adji, S.I. Kom Ketua Komisi E DPRD Sumut dari Partai NasDem mengatakan bahwa kami menerima laporan dan informasi yang beredar dan beberapa statement serta keterangan yang telah disampaikan oleh pihak-pihak terkait tentang masalah pemakaian Rapid Antigen bekas di Bandara Kualanamu.
“Tentu ini sangat merugikan masyarakat Sumut karena berdampak Multiefek, dan kita tidak tahu beberapa orang yang sudah di isolasi karena telah dinyatakan positif COVID-19”, sebut Ketua Komisi E DPRD Sumut.
Dan khusus kepada Kimia Farma yang merupakan BUMN dan mengelola unit rapid antigen yang sama di 4 bandara lain di Indonesia, harus bertanggung jawab penuh karena ada SOP perusahaan yang tidak dijalankan dengan benar dan menjadi pelanggaran hukum.
“Kami juga melihat pengawasan dan audit rutin internal perusahaan yang tidak dilakukan dengan baik, ini menjadi salah satu penyebabnya. Apakah ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh manajemen yg menyebabkan oknum petugas di lapangan dapat melakukan kejahatan tersebut”, ungkap Dimas lagi.
Lanjut Dimas, PT Angkasa Pura 2 juga harus Kooperatif dan cepat tanggap selaku pengelola Bandara Kualanamu yang menjadi pintu keluar masuknya 8.000 para penumpang setiap harinya dari luar Sumut.
Kami sangat mengapresiasi pada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah menguak terbongkar nya kasus seperti ini dan para masyarakat tidak perlu terlalu banyak berspekulasi sembari mengikuti berjalannya perkembangan proses hukum, lanjut Dimas.
“Kami dari Komisi E DPRD Sumut bila dibutuhkan pada permasalahan pemakaian Raid Antigen bekas yang telah terjadi di Bandara Kualanamu ini, bila perlu kami akan mengundang para pihak terkait dalam RDP agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan konprehensif, tutup Dimas Tri Adji.
(Dipa).

Tinggalkan Balasan