“Kami juga melihat pengawasan dan audit rutin internal perusahaan yang tidak dilakukan dengan baik, ini menjadi salah satu penyebabnya. Apakah ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh manajemen yg menyebabkan oknum petugas di lapangan dapat melakukan kejahatan tersebut”, ungkap Dimas lagi.
Lanjut Dimas, PT Angkasa Pura 2 juga harus Kooperatif dan cepat tanggap selaku pengelola Bandara Kualanamu yang menjadi pintu keluar masuknya 8.000 para penumpang setiap harinya dari luar Sumut.
Kami sangat mengapresiasi pada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah menguak terbongkar nya kasus seperti ini dan para masyarakat tidak perlu terlalu banyak berspekulasi sembari mengikuti berjalannya perkembangan proses hukum, lanjut Dimas.
“Kami dari Komisi E DPRD Sumut bila dibutuhkan pada permasalahan pemakaian Raid Antigen bekas yang telah terjadi di Bandara Kualanamu ini, bila perlu kami akan mengundang para pihak terkait dalam RDP agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan konprehensif, tutup Dimas Tri Adji.
(Dipa).

