DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Way Kanan

Selain modus operandi di atas, ada juga dugaan modus yang berdampak fatal dan berpotensi merugikan keuangan Negara yaitu adanya tumpang tindih perjalanan dinas pada waktu bersamaan oleh orang yang sama dan pembayaran sesuai dengan surat tugas masing-masing, kemudian untuk modus mark-up harga perjalanan dinas, terdapat pembayaran melebihi standar biaya yang ditetapkan dalam peraturan Bupati berupa uang harian dan uang representati”, tegas Seno Aji.

Sementara, Sekretaris DPW KAMPUD, Agung, juga menegaskan agar pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan.

“Kami meminta kepada Kejari Way Kanan dan Kejati Lampung untuk bahu membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan KKN tersebut”, pinta dia.

“Sesuai laporan pengaduan dari Lembaga KAMPUD, Kejaksaan harus menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2019”, demikian tutup Agung. (*)

Redaktur-

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *