Selain modus operandi di atas, belanja terhadap penggantian suku cadang kendaraan yang dipinjam pakai melanggar ketentuan yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pasal 167 ayat (3)”, demikian terang Seno Aji.
Sementara, Sekretaris DPW KAMPUD, Agung, juga menegaskan agar pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan sesuai amanat Jaksa Agung RI.
“Kami meminta kepada Kejari Way Kanan dan Kejati Lampung untuk bahu membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan KKN tersebut, sesuai amanat Jaksa Agung RI”, pinta dia.
“Sesuai laporan pengaduan dari Lembaga KAMPUD, Kejaksaan RI harus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2019”, demikian tutup Agung. (*)
Redaktur-
