Perlu diketahui , selama bulan suci ramadhan kemarin, bupati pacitan mengeluarkan surat edaran himbauan ditiadakannya kegiatan rontek gugah sahur dan kegiatan menyalakan mercon yang salah satunya mercon pendem.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menghindari kerumunan massa guna mencegah penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Pacitan.(yul)
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pelaku Mercon Pendem Di Pacitan
