Liputan BERITA

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pelaku Mercon Pendem Di Pacitan

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Mei 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

PACITAN – Polisi Resort Pacitan, Menetapkan 9 tersangka pelaku mercon pendem.
Kesembilan pelaku tersebut berasal dari tiga tempat yang berbeda, yaitu desa Arjowinagun, desa Ponggok, dan Desa Menadi.

“ sementara ada 9 orang , 5 dari arjowinangun, 2 dari menadi, dan 2 dari ponggok.dan memungkinkan bisa bertambah.” Kata kasat reskrim polres pacitan, AKP. Juwair, Selasa (19/05).

Penetepan sembilan orang tersangka tersebut bermula dari hasil razia mercon mendem yang dilakukan jajaran polres pacitan jelang hari raya idhul fitri kemarin.
Para tersangka tersebut, dikenai dengan tindak pidana ringan dan saat ini masih menunggu proses sidang.

“ ini tipiring. Jadi proses sidang cepat sehari langsung putusan. Ada anak bawah umurnya juga. Dan untuk mereka ada undang undang diversinya, jadi proses sidangya berbeda karena masih anak anak.” Tukas kasat reskrim.

Perlu diketahui , selama bulan suci ramadhan kemarin, bupati pacitan mengeluarkan surat edaran himbauan ditiadakannya kegiatan rontek gugah sahur dan kegiatan menyalakan mercon yang salah satunya mercon pendem.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menghindari kerumunan massa guna mencegah penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Pacitan.(yul)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian