″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna Merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000,-″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Habil)
