“Bagi para pengguna narkoba yang masih duduk di bangku sekolah jika mengakui menggunakan narkoba karena takut dipecat, justru mereka bisa direhab tanpa harus diberhentikan dari sekolah,” ungkap Dimas.
Untuk rehabilitasi Narkoba di Sumut ada 48 pusat rehabilitasi narkoba, dimana 30 diantaranya dikelola BNN, dan 18 dikelola Kementrian sosial.
(Dipa).
