Dia berjanji akan tetap menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Sergai, serta akan menjalankan tugas dan fungsi lembaga sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
“Kita harus tetap berbenah diri, karena selaku manusia tidak ada yang sempurna. Kalaupun ada kesalahan-kesalahan, bisa didiskusikan dengan baik, jangan sampai ke publik. Karena nanti bahasa di masyarakat pastinya ada yang baik dan ada yang tidak baik. Ini pendewasaan politik saja”, tegas dr Riski.
Sebelumnya diketahui, 28 orang anggota DPRD Sergai dari 7 Fraksi melayangkan surat mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Sergai. Mosi tak percaya tersebut memuat 8 poin terkait pelanggaran tata tertib (Tatib) dan kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Sergai.
Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sergai, James Hotlan Pangaribuan saat dihubungi awak media melalui selulernya mengatakan secara prosedural, pihaknya akan terlebih dahulu memahami dan mempelajari surat mosi tidak percaya tersebut.
“Suratnya belum ada masuk ke kita (BKD-red)” pungkas Ketua BKD DPRD Sergai.
Sesuai aturan yang ada, sebut James, mosi tidak percaya tersebut dapat diproses jika ada disposisi dari Pimpinan DPRD.
Diakhir pembicaraannya Beliau menyebutkan “Jika sudah ada disposisi dari pimpinan, maka kita akan proses. Begitu aturannya. Kita akan melakukan rapat dan memanggil pihak-pihak terkait dengan menghadirkan Sekwan dan juga tim pakar hukum DPRD. Kita siap bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada. Nanti kalau suratnya sudah masuk, kita akan sampaikan kepada kawan-kawan media jika butuh informasi lebih lanjut”.
(Dipa).
