Dijelaskan oleh Seno, telah terjadi indikasi penyimpangan yang mengarah pada KKN terhadap bunga deposito APBD tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Dengan tidak transparan penempatan deposito dari tahun 2017, 2018 dan 2019 baik dari waktu penempatan deposito APBD, maupun besaran bunga deposito yang masuk ke rekening kas daerah, maka patut diduga telah terjadi upaya KKN”, urai aktivis muda ini.
Atas dasar tersebut, kata Seno Aji, pihak Bank Lampung Cabang Kalianda sebagai BUMD disinyalir tidak sesuai dengan UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, lantaran kebijakan atas persetujuan APBD tahun berjalan oleh Bank Lampung dinilai kebijakan yang tidak lazim.
“Deposito berjangka tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda diduga tidak sesuai UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU nomor 9 tahun 2015 dalam rangka manajamen, Pemerintah dapat mendepositokan jangka pendek uang milik daerah sepanjang tidak mengganggu likuidasi keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, PP Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang daerah, bahwa bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga dengan tingkat bunga deposito berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas. PP nomo 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Perbup nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito”, tutup Ketua Umum DPW KAMPUD.
Hal senada juga dikatakan oleh Agung Triono, sebagai Sekretaris Umum KAMPUD, menyatakan pihaknya mengajukan Audit permintaan masyarakat untuk deposito APBD Lampung Selatan oleh Kepala BPKAD Lampung Selatan di Bank Lampung Cabang Kalianda kepada BPK RI, agar dapat menjawab sejumlah dugaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait segala transaksi keuangan yang menyangkut deposito APBD Lampung Selatan tersebut.
“Adapun maksud dan tujuan kami menyampaikan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk menjawab sejumlah dugaan KKN yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat terkait penempatan APBD Lampung Selatan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Lampung Cabang Kalianda dari Tahun 2017, 2018 dan 2019 sehingga relevansi segala transaksi keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”, ujar Dia. (*)

