Pipit menambahkan, terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri mengalami transformasi yang awalnya mengejar keadilan retributif juga harus mengejar keadilan yang restoratif. Polri menganggap penegakan hukum sebagai alternatif terakhir.
“Kami memandang pertambangan ini juga harus bermanfaat bagi masyarakat ditengah pandemi. Kami mencermati kebijakan pemerintah maupun arahan bagaimana proses pertambangan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat terutama sisi lapangan kerja, CSR dan lainnya serta bermanfaat bagi negara di sektor pajak dan lingkungan. Ini menjadi konsen kami bagaimana sektor pertambangan ini bermanfaat untuk tiga hal tersebut,” paparnya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Faris berpendapat bahwa bicara tentang pertambangan ilegal bukan hanya sesuatu yang dilakukan masyarakat tanpa izin aaja, tetapi kita juga harus melihat bahwa ada prinsip-prinsip terkait good mining practice. Menurutnya, bisa saja mereka lolos mendapatkan izin tetapi belum tentu mereka mengikuti kaidah yang baik.
“Banyaknya izin-izin pertambangan yang tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Ia menilai inspektor tambang yang dimiliki saat ini sangat sedikit sekali sehingga ada ketidakmampuan dari pemerintah untuk mengawasi penambang ilegal maupun legal yang tidak melakukan reklamasi atau legal yang masuk kawasan hutan lindung atau legal tetapi tanahnya ditelantarkan sehingga menimbulkan banyak permasalahan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, H. Santoso mengaku belum melihat adanya grand design dari pemerintah tentang solusi yang komprehensif terhadap persoalan tambang di tanah air. “Menurut saya penegakan hukum tetap harus menjadi prioritas karena dapat membuat efek jera,” pungkasnya. (*)

