FPDI Perjuangan: Pemprovsu Harus Bertanggungjawab Terkait Penyediaan Air Bersih

“Untuk memenuhi kebutuhan primer anggota masayarat tersebut melalui Perda No. 11 Tahun 1979, Pemrovsu telah mendirikan Perumda Air Minum Tirtanadi. Bertahun-tahun BUMD ini telah melayani ribuan kubik air untuk ratusan ribu bahkan jutaan anggota masyarakat Sumut setiap harinya. Semestinya, BUMD ini telah tumbuh dan berkembang menjadi perusahan besar, profesional, mandiri dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Pemrovsu. bukan sebaliknya dan bahkan menjadi beban pemerintah daerah”, sebut Arta yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumut melalui Dapil 1 Medan A

Artha Berliana melanjutkan pembacaan naskah Pemandangan Umum F-PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba, bahwa ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan primer bagi seluruh anggota masyarakat maka, segala upaya harus terus saja dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada rakyatnya. salah satu bentuk tanggungjawab tersebut adalah perubahan peraturan-peraturan daerah tentang penyediaan air bersih yang disesuaikan dengan perkembangan dinamika pembangunan dan peraturan-peraturan di atasnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *