Pengurus dan Anak Yatim Panti Asuhan Gelar Aksi Damai di Desa Kota Galuh Perbaungan, Ini Penyebabnya

Adapun permasalah berhentinya pembayaran sewa tanah warga kepada pemilik tanah wakaf  yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam ini muncul saat adanya pihak lain yang mengaku-mengaku tanah wakaf ini merupakan tanah warisan dari alm. Tengku Darwisyah.

Namun pihak yayasan panti asuhan telah mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan tanah wakaf milik mereka ini, dengan melaporkan permasalahan ini  kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selanjutnya,  secara hukum pada tahun 2018 yang lalu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pihak yayasan juga telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas 47 ha tersebut.

“Kami cuma berharap kepada para  warga yang menempati lahan tersebut, agar kiranya membayar kembali sewa lahan yang mereka tempati ini, terkait pembicaraan soal Tukar Guling (mengganti lahan ditempat lain), pihak yayasan juga tidak mempermasalahkan,  asal luas lahan yang di ganti rugi luasnya sama dengan lahan yang diwakafkan tersebut” sebut  Hj. Hulaimi

Usai menyampaikan aksi damainya, petugas kepolisian dari Polsek Perbaungan yang mengawal aksi ini selanjutnya meminta kepada pihak Yayasan Panti Asuhan untuk berdiskusi dan menyampaikan permasalahannya bersama Pemdes Kota Galuh.

Sementara Bima Surya Jaya Kepala Desa (Kades) Kota Galuh pada awak media mengatakan, “Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi dan awalnya  tidak mengetahui aksi yang melibatkan anak-anak panti asuhan di tengah pandemi Covid-19 ini. Namun pihaknya berjanji,  apa yang menjadi permasalahan ini nantinya akan di komunikasikan dengan seluruh pihak-pihak yang terkait dengan lahan atau tanah wakaf yang dimaksud”.

(Dipa)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *