Sarma Hutajulu: Menangkan Prapid Mantan Sekda Samosir, Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar Hakim Sandro Sijabat.

Hakim juga menyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat,” ujar Hakim Sandra Sijabat dalam amar putusannya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra, SH., MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon.

“Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir,” ujar Andi Adikawira Putra.

Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige.

“Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan Penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan ditunda nya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih.

“Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13 Wib namun molor sampai pukul 17.30 Wib,” ungkap Andi Adikawira dengan herannya.

“Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini,” pungkas Andi Adikawira Putra.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *