Kejari Mulai Garap Dugaan Korupsi Bunga Deposito APBD Lampung Timur

Dijelaskan dalam anggaran realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun 2020 menyatakan bahwa pendapatan bunga deposito dari yang dianggarkan sebesar Rp. 16.500.000.000,- hanya terealisasi sebesar Rp. 8.856.769.348,56 perolehan bunga deposito tidak mencapai target anggaran.

“Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan indikator pencapaian target kinerja APBD, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 dan Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD disusun berbasis kinerja, artinya penggunaan sumber keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat diukur kinerjanya terdiri atas input (masukan), output (keluaran), outcome (hasil), benefit (manfaat) dan impact (dampak)”, ungkapnya.

Dia melanjutkan dengan demikian, setiap anggaran belanja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya sehingga setiap belanja yang dikeluarkan harus berdasarkan pada usaha untuk mewujudkan tercapainya visi dan misi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Anggaran pendapatan merupakan rencana yang terukur dan secara rasional dapat dicapai.

Bunga deposito yang hanya terealisasi sebesar Rp. 8.856.769.348 dari yang dianggarkan sebesar Rp. 16.500.000.000,- (53,68%) kondisi ini mengindikasikan adanya KKN dalam perhitungan dan penerimaan bunga depostio berjangka tahun anggaran 2020 jika ditinjau dari pendekataan anggaran diperoleh petunjuk adanya selisih yang cukup signifikan yaitu sebagai potensi hilangnya PAD dari sektor bunga deposito senilai Rp. 7.643.230.652,-.

Atas sejumlah persoalan tersebut, DPW KAMPUD menduga ada yang tidak wajar yang lebih mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

“Diduga telah terjadi penyelewengan dan atau penyimpangan yang mengarah pada KKN terhadap bunga deposito APBD, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 hal ini diperkuat dengan tidak transparan dan terbuka dalam proses deposito dan tidak jelas waktu penempatan Deposito APBD serta besaran bunga deposito APBD tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 yang seharusnya masuk ke rekening umum kas daerah. Dengan modus tersebut maka tidak diketahui jelas hasil perhitungan bunga deposito yang diterima oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur, apakah berdasarkan perhitungan neraca Bruto atau netto”, tegas Seno Aji.

Maka atas dasar tersebut, LSM KAMPUD menyimpulkan melalui dugaan bahwa pengelolaan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di KCP Bank Lampung Capem Sukadana, dari tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, patut diduga tidak sesuai dengan, UUD 1945, UU no. 9 tahun 2015 dalam rangka manajemen, Pemerintah dapat mendepositokan dan atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, PP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD disusun berbasis kinerja.

Kemudian, PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah, ketentuan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank umum yang menghasilkan bunga atau jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas, PP no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi yang didampingi oleh Sekretarisnya, Ibnu Hasan dan fungsionaris lainnya turut mengawal proses pendaftaran Laporan pengaduan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

“Ya Kami turut mengawal pendaftaran aduan resmsi Lembaga kami ke Kejaksaan Negeri Sukadana, terkait dugaan korupsi atas deposito berjangka APBD Lamtim oleh BPKAD Lamtim di KCP Bank Lampung Capem Sukadana, pada Jum’at (9/7/2021) sekira pukul 14.45 WIB, yang diterima bagian Seksi Intel Kejari Lamtim”, jelas Andi sosok aktivis yang dikenal Merakyat ini.

Terpisah, staf Intel Kejari Lamtim, Leni menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mendaftarkan resmi aduan dari DPW KAMPUD terkait dugaan Korupsi di BPKAD Lamtim.

“Sudah kami catat dan akan Kami sampaikan pada pimpinan laporan ini”, tutup dia. (*)

Redaktur-

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *