Kejari Mulai Garap Dugaan Korupsi Bunga Deposito APBD Lampung Timur

LAMPUNG, LIPUTAN68.com-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur (Lamtim) diduga melakukan penyelewengan atau penyimpangan bunga deposito APBD tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, LSM DPW KAMPUD pun telah melaporkannya ke kejaksaan setempat.

“Kami telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang tahap telaah,” ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Timur M. Ali Qadri, SH., MH., saat dihubungi di Lampung Timur, Rabu (14/7/2021).

Dia mengatakan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan telaah untuk dilanjutkan pada pengumpulan data, lalu meminta kelarifikasi pihak BPKAD Lamtim yang saat ini dipimpin oleh Bapak Mansyur Syah.

“Kami akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor,” tegasnya.

Dalam laporan yang dikirim oleh DPW KAMPUD, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum sehingga kejaksaan akan melakukan pendalaman dan meminta kelarifasi pihak terkait.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyoroti pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) oleh BPKAD Lamtim, terkait penempatan uang APBD dalam bentuk deposito berjangka di KCP Bank Lampung Cabang Pembantu (Capem) Sukadana, Lamtim dari tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang diduga terdapat praktik KKN.

Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji S. Sos., S.H., mengungkapkan terhadap mekanisme dan pengelolaan deposito berjangka APBD tersebut, DPW KAMPUD mensinyalir adanya upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi kemudian menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Lamtim pada Jumat (9/7/2021).

“Hasil investigasi kami melihat, terdapat kejanggalan dalam proses penempatan APBD Kabupaten Lampung Timur dalam bentuk deposito berjangka yang lebih mengarah kepada upaya praktik KKN, hal ini berdasarkan analisa dan penelitian terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2019 pada BAB V. Penjelasan pos-pos laporan keuangan pada sub 5.1.1.1.4 lain-lain PAD yang sah menyatakan bahwa terdapat realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun 2019 dan 2018 menunjukan adanya pendapatan bunga deposito yang dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,-, untuk tahun 2019 dengan realisasi Rp. 4.032.534.246,57 dan realisasi tahun 2018 sebesar
Rp. 4.028.424.657,50 namun saat ditinjau dari laporan realisasi APBD, neraca dan laporan operasional untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, tidak menjelaskan adanya pos untuk deposito berjangka dan pada laporan arus kas untuk uraian setara kas (deposito yang dapat dicairkan dibawah 3 Bulan) juga menunjukan tidak ada deposito berjangka dan atau 0,00”, ungkap Seno Aji.

Lalu dijelaskannya lebih jauh, pihaknya menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala BPKAD Lampung Timur yang kemudian dijawab berdasarkan surat dari Kepala BPKAD Lampung Timur Nomor 800/271/27/SK/2021 perihal jawaban atas permohonan klarifikasi dari LSM KAMPUD tanggal 12 April 2021.

“Dalam surat itu dinyatakan bahwa penempatan deposito APBD Kabupaten Lampung Timur dilakukan sejak tahun 2018 dengan perolehan bunga deposito sebesar Rp. 15.047.196.363,- dan tahun 2019 perolehan bunga deposito sebesar Rp. 3.000.000.000,-, namun pada surat jawaban tersebut tidak menyatakan/menjelaskan secara rinci dasar perhitungan perolehan bunga deposito baik dari nilai suku bunga yang disepakati oleh bendahara umum daerah/kepala BPKAD Lampung Timur dengan KCP Bank Lampung Capem Sukadana, maupun kurun waktu proses deposito tersebut dilakukan secara rinci dan total APBD yang didepositokan”, jelas Seno Aji.

Atas persoalan tersebut, lalu DPW KAMPUD menilai ada aroma yang janggal dalam mekanisme pengelolaan deposito berjangka yang diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan.

“Disinyalir penempatan APBD Lampung Timur dalam bentuk deposito tidak dilakukan pembahasaan dan persetujuan di DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan APBD yang didepositokan diduga merupakan APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan program-program pembangunan masyarakat Lampung Timur, atas dasar tersebut pengelolaan uang daerah dalam bentuk deposito di KCP Bank Lampung Capem Sukadana dinilai dikelola secara tidak transparan dan terbuka kondisi ini untuk menutupi adanya dugaan praktik KKN dalam deposito APBD Lampung TImur”, tegasnya.

Dilanjutnya, dengan memperdalam temuan lembaganya bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat deposito berjangka APBD juga oleh pihak BPKAD Lamtim. Lalu, tahun anggaran 2018 dan 2019 penempatan APBD Lamtim dalam bentuk deposito berjangka ternyata juga dilakukan pada tahun anggaran 2020 yang terurai melalui laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *