Staf Advokasi Kebijakan Solidaritas Perempuan, Putri Fahimatul menyatakan, “KTT Sistem Pangan Global adalah bentuk nyata dari pembajakan oleh korporasi atas ruang publik, termasuk sistem Perserikatan Bangsa Bangsa (UN). Agenda korporasi yang mengejar keuntungan, berkebalikan dengan karakteristik pengelolaan pangan perempuan yang merawat dan memperhatikan keberlanjutan antar generasi. Covid-19 ini seharusnya mampu membuka mata kita bahwa sudah seharusnya kita sadar petani dan nelayanlah penyokong utama dalam sumber pangan kita.”
Pernyataan tersebut langsung disambut oleh Budi Laksana, Sekjend Serikat Nelayan Indonesia (SNI), “di Indonesia mayoritas nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya kepada wilayah pesisir dan kelautan. Ekspansi modal dengan menjadikan laut sebagai kapital dan industrialisasi, serta intensifikasi banyak meminggirkan nelayan, ruang pesisir menjadi sentra pelabuhan, nelayan harus berhadapan dengan industri kapal yang dimiliki korporasi, UNFSS akan semakin mengukuhkannya dan meminggirkan para nelayan!”
Sebagai solusi sistem pangan yang saat ini ada, Afgan Fadlila dari Serikat Petani Indonesia (SPI) menjelaskan, “penguasaan lahan yang minim dan maraknya perampasan lahan dan kriminalisasi petani membuat keberlangsungan produksi pangan yang sehat dan bernutrisi sulit berjalan serta kesejahteraan petani pun terancam. Oleh karena itu, kedaulatan pangan merupakan solusi utama untuk mengatasi permasalahan pangan hari ini. Syarat-syarat kedaulatan pangan wajib dilaksanakan secara komprehensif, seperti reforma agraria, agro-ekologi dan penguatan kelembagaan ekonomi kolektif yang berkeadilan seperti koperasi.”
Karenanya, KRTSP menyerukan; Menyatakan keberatan terhadap KTT Sistem Pangan Dunia PBB/UNFSS karena jauh dari semangat multilaterisme, demokrasi, transparansi dan lebih banyak mengakomodir kepentingan bisnis; Mendesak Pemerintah untuk melangsungkan dialog terkait transformasi sistem pangan nasional dengan jejaring masyarakat sipil dan organisasi petani, nelayan, serikat buruh, perempuan, dan kelompok masyarakat adat yang lebih luas, dengan proses yang lebih demokratis dan transparan untuk mewujudkan sistem pangan yang berbasis kedaulatan pangan; Meletakkan kedaulatan pangan yang adil gender sebagai pilar utama dan jalankan reforma agraria sejati, agro-ekologi, kelembagaan ekonomi yang bersifat solidaritas dan kerakyatan.
KRTSP juga mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala perampasan ruang hidup terhadap petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil lainnya dengan proyek-proyek infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan baik di daratan, pesisir, atau pulau-pulau kecil serta memperbaiki kondisi kerja dan pendapatan yang layak bagi para pekerja dan buruh di sektor pangan dan Mengajak seluruh unsur masyarakat sipil untuk memperjuangkan gerakan kedaulatan rakyat di Indonesia.
(LM-01)

