BANDUNG-Liputan68- Senin, 26 Juli 2021 pukul 09.50, petugas Jaga Pagi melakukan tangkap tangan terhadap Yosia Marcel Lenga, salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
Penghuni kamar C2 itu diamankan setelah terbukti sedang mengambil 1 buah bungkusan plastik berwarna hitam dari pintu branggang depan kiri yang terhubung dengan area Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, tepatnya di ruang tunggu penggeledahan barang kunjungan.
Menurut Faoul Ansori, Kalapas Narkotika Kelas II A Bandung, pihaknya mengamankan Narapidana, Yosia Marcel, berikut 1 (satu) buah bungkusan plastik berwarna hitam. “Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkus plastik warna hitam dan didapatkan 5 (lima) bungkus plastik kecil diduga Shabu, 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisi 85 butir obat diduga Alprazolam, 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisi 126 butir obat diduga Riklona, 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisi 9 butir obat diduga Inex, dan 2 (dua) buah pipa kaca,”terbangnya.
Atas kejadian itu, lanjut Kalapas, Jajaran KPLP dan Sie Admin Kamtib kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang yang diduga narkotika, dan didapatkan hasil lebih lanjut bahwa narapidana pelaku diperintah oleh narapidana Hori Hidayatullah, penghuni kamar C8, untuk mengambil barang berupa bungkusan plastik warna hitam.
