Seno Aji Apresiasi OMBUDSMAN RI Lampung Atas Penyelesaian Laporan Dugaan Maladministrasi Oleh Kantah Bandar Lampung

Lampung, Liputan68.com – Sehubungan dengan tindaklanjut dan penyelesaian laporan oleh OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Seno Aji sebagai pelapor terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung dalam penerbitan berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor : 07/BA-08.01/II/2021, Seno Aji selaku pelapor memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan secara tertulis dan diterima oleh tim pemeriksa OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Lampung, Tegar.

Demikian dikatakan oleh Seno Aji melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Selasa (3/8/2021) sore.

Seno Aji menyampaikan bahwa sebagai pelapor, dirinya telah mendapat proses tindaklanjut sampai dengan penyelesaian laporan dengan baik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, sehingga terhadap sejumlah persoalan yang dialami pelapor terkait mekanisme dan prosedur pelayanan pengembalian batas yang seharusnya diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dapat terjawab dengan terang dan jelas.

“Sebagai pelapor telah mendapat jawaban melalui penjelasan secara langsung pada hari Kamis tanggal 22 Bulan Juli tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui Koordinator Penata Kadastral Pertama, Hasbi Al Farisi, A.Md dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ferdinand, S,SIT atas tindaklanjut dari surat pengaduan dan sanggahan/keberatan yang Saya sampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung”, terang Seno Aji yang dikenal sebagai sosok aktivis muda ini.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *