LAMPUNG, LIPUTAN68.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan sikap untuk mendorong pihak-pihak terkait agar mengevaluasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biokrasi Bersih Melayani (WBBM), pasalnya telah ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Jum’at (6/8/2021) sore.
“Menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021, yang mana telah ditemukan Maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas pengaduan pelapor dan baru memberikan tanggapan setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim pemeriksa”, ungkap Seno Aji.

Selain itu, lanjut Seno Aji bahwa Ombudsman juga menyatakan telah menemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantah Bandar Lampung, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

