“Dengan dinyatakan oleh tim pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung bahwa ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengembalian batas/penetapan batas nomor 07/BA-08.01/II/2021 sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI nomor 01 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.
Atas dasar sejumlah temuan tersebut, DPW KAMPUD akan melayangkan Petisi Rakyat kepada pihak-pihak terkait yaitu tim penilai nasional seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Lembaga Ombudsman RI, dan KPK, selain itu kepada tim penilai internal seperti Menteri ATR/BPN RI, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk segera mengevaluasi pencanangan pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju WBK dan WBBM”, tutup Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang sederhana dan low profil.
Sementara, hal senada juga disampaikan oleh Kadiv Humas dan Informasi, DPW KAMPUD, Slamet Riyadi menyatakan jika pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan miniatur Penerapan reformasi birokrasi di Indonesia.
“Salah satu strategi yang merupakan kunci menyukseskan pembangunan Zona Integritas adalah komitmen, pembangunan Zona Integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Oleh karena itu, kami akan melayangkan desakan kepada pihak-pihak terkait melalui petisi Rakyat agar mengevaluasi dan membatalkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju WBK dan WBBM”, ujar Slamet Riyadi. (*)

