Dituntut 7 Tahun Dan Ganti Rugi 7 M, Pengacara Ajay : Tidak Ada Unsur Suap

CIMAHI-Liputan68-Sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) Eks Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara dan harus membayar ganti rugi sebesar 7 Milyar.

Fadly Nasution selaku kuasa hukum terdakwa Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan dalam pledoi nota pembelaan pihaknya berharap kebijaksanaan majelis hakim agar bisa menilai dengan bijak dalam putusan nanti.

“Permohonan kita supaya terdakwa dibebaskan karena beberapa saksi dan bukti jelas tidak ada unsur suap dalam perkara ini,” ujar Fadly saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung pada, Senin (16/8/21).

Menurut Fadly, jika memang ada unsur suap maka negara juga harus bertanggung dalam perkara kasus ini karena telah menerima pajaknya.

“Jika klien kami di dakwaan dengan putusan bersalah maka negara juga harus ada tanggung jawab karena menerima pajaknya dari terdakwa,”tambahnya.

Sementara itu, Ajay M Priatna menuturkan bahwa dirinya mengakui ketidaktahuan terkait kasus yang disangkakan terhadapnya dalam kasus suap dan Gratifikasi izin IMB Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB).

“ Apakah ketidaktahuan seseorang tentang aturan ataupun ketentuan hukum bisa dipandang sebagai sebuah kejahatan,”kata Ajay.

Menurutnya, Ketidaktahuan tentang adanya ketentuan hukum yang mengatur batasan profesionalisme sebagai seorang pebisnis dengan kedudukan dirinya sebagai kepala daerah.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *