Dituntut 7 Tahun Dan Ganti Rugi 7 M, Pengacara Ajay : Tidak Ada Unsur Suap

” Saya sebagai terdakwa sangat meyakini bahwa Majelis Hakim yang mulia akan bisa menilai secara bijak keterangan-keterangan baik dari para saksi maupun saksi ahli,” harap Ajay.

Selanjutnya, kata Ajay, mulai dari keterangan saksi bambang, Marsal, Kowar dan khususnya saksi Djoni yang inkonsisten dan berubah-rubah hingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

” Hal ini diluar nalar, Sebenarnya apa yang mendasari keterangan beberapa saksi tersebut sehingga dengan mudah dan teganya membuat cerita-cerita fitnah dalam ruangan sidang,”kata Ajay.

Lebih jauh, Ajay menambahkan, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digambarkan bagaimana saksi joni dianggap sebagai perantara ataupun layering dirinya (Ajay) kepada beberapa kontraktor dan pihak swasta lainya, menurutnya hal itu sangat bertentangan dengan apa yang sebenar-benarnya terjadi, hal itu di perjelas kembali terkait tuduhan-tuduhan tersebut.

“Saya tegaskan kembali agar kita semua bisa bijaksana dalam menilai kebenaran bahwa pada persidangan beberapa waktu lalu salah seorang saksi beenama Djoni semua keterangannya adlah suatu kebohongan,” tegasnya.

Terkahir, Ajay mengenal saksi Djoni sekitar tahun 2011 di komunitas motor, namun pihaknya dan Djoni tidak pernah berjalan bareng atau akrab karena berbeda group karena Djoni selalu mengkonsumsi minuman keras. adapun terjadinya kedekatan yakni pada saat kampanye pilkada di Cimahi pada sekitar tahun 2016.

“Djoni mengaku kuliah di Jerman, dan pernah di Akmil, Sayapun dibawa kerumah Mayor Jenderal Sadiman yang dikenalkan Djoni sebagai orang tuanya yang kata Djoni adalah salah satu tokoh besar di Cimahi, jadi sudah bisa dinilai tentang keluarga saja sudah berbohong apalagi uang, “paparnya.

” Apa yang disampaikan oleh keterangan beberapa saksi yang menyatakan bahwa saksi Joni telah menerima uang dari beberapa kontraktor atas perintah saya hal itu jelas tidak benar adanya, adapun keterangan saksi Joni yang menyatakan telah menyerahkan sejumlah uang Yanti di kantor usaha itu merupakan suatu kebohongan yang tak mampu dibuktikan kebenarannya, “tandasnya.(ek/dd)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *