Dan para Pengurus pengelola BUMDes AD Jaya serta pendamping desa, perangkat desa atau pihak berkepentingan lainnya sebaiknya memahami bagaimana cara mendaftarkan Badan Hukum BUMDes dan melakukan pendaftaran/registrasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes, pungkas Abdul Rahman.
Pada Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh : Tengku Fahrizal Husni, TA PM dan Tim Penyusunan Dokumen Rohman Ketua BUMDes AD Jaya, Sri Budi Ningsih Sekretaris BUMDes AD Jaya, Rudi Sahputra Sekdes, Ismar Manurung Wakil BPD, Heriadi Kadus I.
(Dipa).
