Polres Pacitan Tangkap Kurir Penyelundup Ribuan Ekor Benur

” kedua orang ini akan kami jerat dengan pasal 88, dan pasal 92, UU nomor 11 tahun 2020. Tentang perikanan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun atau denda sebesar 1,5 milyard rupiah.” kata Kapolres.

Sementara itu, barang bukti berupa 82 kantong plastik berisi benur tersebut langsung direlease kembali di habitatnya agar tidak mati dan dapat kembali berkembang biak. (yul)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *