Kantor Hukum Citra Keadilan Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Mafia Tanah di Jalan Tol Tanjung Mulia

Pengacara Raja Makayasa dari Kantor Hukum Citra Keadilan menjelaskan, Bahwa pada tahun 2017 Terlapor II ada memberikan kuasa kepada Terlapor I sesuai dengan Surat Kuasa No.02 tanggal 9 Januari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Efrina Nofiyanti, SH,M.Kn Notaris di Kabupaten Deli Serdang dan atas kuasa tersebut Terlapor I memberikan kuasa khusus kepada Advokat RAHMAD SIDIK, SH untuk mengajukan gugata yang terregister dalam perkara Reg. No.686/Pdt.Plw/2017/PN.Mdn dengan tergugat Pelapor.

Dalam gugatan maupun selama prores pemeriksaan perkara di pengadilan Terlapor II mengklaim sebagai pemilik atas tanah sebagaimana tersebut dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN.Md. Berdasarkan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 tanggal 07 Juli 2015 oleh dan antara M. AMIRUDDIN, SE sebagai Penjual dengan Terlapor II ic.

Syamsul Hilal Ginting sebagai Pembeli dan faktanya Terlapor II mengajukan Akte No. 04 tanggal 07 Juli 2015 sebagai bukti kepemilikan di persidangan. Dimana saat Terlapor I melaporkan Pelapor dan AMIRUDDIN, SE ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, ditemukan fakta yang mengejutkan yakni tanah yang diklaim Terlapor II sebagai miliknya dan memberikan kuasa (Akte 02) kepada Terlapor 1 untuk mengajukan perlawamanan di Pengadilan dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN. Mdn.

Ternyata Terlapor II telah mengalihkannya kepada Terlapor I sesuai dengan akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 05 tanggal 07 Juli 2015, sehingga nyata dan terang keterangan Terlapor I dan Terlapor II merupakan keterangan palsu dan motif seperti ini sudah menjadi jurus Terlapor-Terlapor untuk merampas tanah orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum, “pungkasnya.

Pihaknya mengharapkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol R.Z. Panca Putra mengambil tindakan atas keresahan masyarakat tersebut untuk tidak menimbulkan lagi korban selanjutnya.

“Kami mengharapkan kasus ini mendapat titik terang dan dari pihak kepolisan untuk Segera membuat laporan polisi atas nama klien kami Indra Kesuma, tujuanya adalah agar klien kami mendapat kepastian hukum.

Mengingat calon-calon terlapor ini sudah sangat masif merampok tanah-tanah masyarakat. Kami sangat apresiasi program dan visi misi Presisi yang dibuat oleh bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk berkeadilan bagi seluruh rakyat di indonesia ini, “harapnya.

(Didi)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *