Bupati Sugiri: Segera Lapor Jika Mendapati Rokok Illegal

“Ada beberapa pelanggaran rokok ilegal diantaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, kemudian rokok dengan pita cukai tapi ternyata palsu. Ada juga rokok dengan pita cukai bekas,” tambahnya.

Apabila masyarakat mendapati rokok ilegal, lanjut Bupati, tidak perlu ragu untuk segera melapor ke kantor Bea dan Cukai atau melalui call center  dan aparat yang berwajib.

Sanksi atas pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dibubuhi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana. dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai pajak dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai pajak yang harus dibayar, ”

Pasal 56 berbunyi:
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukarkan, memperoleh, atau menyediakan Barang Kena Pajak yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana menurut undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai pajak dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai pajak yang harus dibayar.(ad/dw)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *