BMS Situmorang: PN Balige Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba dkk

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Law Office BMS Situmorang & Partners

“Pasal 33 ayat (1) : Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri” Imbuhnya

Bahwa pada surat gugatan yang dibacakan tanggal 28 September 2021, Katanya lagi, Para Penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui makanisme internal partai, para Penggugat datang langsung ke kantor DPP PDI Perjuangan pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan. Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan atas nama para Penggugat;

“Bahwa saat mengajukan Replik pada tanggal 1 Oktober 2021, para Penggugat melampirkan Surat atas nama Saut Martua Tamba tertanggal 27 April 2021, Surat atas nama Renaldi Naibaho tertanggal 28 April 2021, Surat atas nama Harry Jono Situmorang tertanggal 26 April 2021, dan Surat atas nama Romauli Panggabean tertanggal 27 April 2021, yang perihalnya sama yaitu: Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan” Tegasnya

BMS Situmorang melanjutkan, Bahwa dengan perihal surat yang berbunyi “Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan” maka tentu surat tersebut salah alamat, karena Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak berwenang membatalkan SK DPP PDI Perjuangan. Yang berwenang membatalkan SK Pemecatan atau pemberhentian Anggota adalah Kongres,

“sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan yang berbunyi:

 

– Anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan atau pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan atau tertulis dan wajib menghadiri persidangan sub komisi rehabilitasi dalam Kongres.

Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).” Terangnya

Bahwa untuk memenuhi persyaratan persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

“Bahwa karena para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.SusParpol/2021/PN.BLG” Pungkasnya.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *