BMS Situmorang: PN Balige Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba dkk

SAMOSIR – LIPUTAN68.COM – Terkait dengan pemberitaan beberapa media massa pada Selasa (5/10/2021) dengan tajuk “Saut Tamba Optimis Menangkan Gugatan Atas Megawati”, BMS Situmorang, SH angkat bicara, selaku Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selakuTergugat IV dalam Perkara Khusus Partai Politik Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG tanggal 14 September 2021 di Pengadilan Negeri Balige,

Sebagaimana diketahui yang digugat oleh Sdr. Saut Martua Tamba selaku Penggugat I, Renaldi Naibaho selaku Penggugat II, Harry Jono Situmorang selaku Penggugat III, dan Romauli Panggabean selaku Penggugat IV dalam perkara termaksud adalah DPP PDI Perjuangan selaku Tergugat I, Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan selaku Tergugat II, DPD PDI Provinsi Sumatera Utara selaku Tergugat III, dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selaku Tergugat IV;o

Adapun yang menjadi objek gugatan para Penggugat adalah 4 (empat) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan),yaitu:

1. Nomor 93/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pemecatan Saut Martua Tamba (dalam hal ini Penggugat I) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

2. Nomor 94/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pemecatan Renaldi Naibaho (dalam hal ini Penggugat II) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

3. Nomor l04/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 22 April 2021 Tentang Pemecatan Harry Jono Situmorang (dalam hal ini Penggugat III) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

4. Nomor 90/KPTS/DPP/III/2021tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pemecatan RomauliPanggabean (dalam hal ini Penggugat III) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

5.

“Bahwa atas perkara tersebut, menurut pendapat hukum PDI Perjuangan (Para Tergugat), sangat beralasan dan berdasarkan hukum bagi Mejelis Hakim untuk memutuskan: “Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG” dengan alasan karena para Tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDI Perjuangan” Ungkap BMS Situmorang.

Hal itu imbuh BMS Situmorang sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan UU Partai Politik, yaitu :

“ Pertama Pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi: ‘Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai’ Ungkapnya

Kedua Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut:

• Pasal 32

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *