Ulos ditenun dengan berbagai jenis dan penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan seperti upacara adat dan acara seremonial untuk menghormati para tamu dan bahan Fashion. Pada 17 Oktober 2014 lalu, Pemerintah telah menetapkan ulos menjadi warisan budaya tak benda Nasional, kemudian pada 17 Oktober 2015 diinisiator dan dideklarasikan sebagai Hari Ulos pertama oleh Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, Mkn, CRA selaku deklarator di Medan sebagai langkah pelestarian Ulos mulai kalangan generasi muda dan milenial serta semua kalangan agar kelak bisa ditetapkan menjadi warisan budaya dunia terdaftar di Unesco.
Tujuannya untuk pelestarian Ulos sebagai salah satu cara untuk menjaga warisan budaya terpelihara karena budaya adalah jati diri bangsa Indonesia, “Ulos Menyatukan Kita.
(Didi)
