Check Point Nataru, Siap-siap Dites Antigen dan Vaksin

“Hal itu tentu akan dilakukan pihak Dinas Kesehatan, sementara kami menyesuaikan personil pada titik-titik pemeriksaan yang dibangun Polda Sumut,” terangnya.

Masih Alfi, aturan main dalam Nataru 2022 telah pihaknya bahas bersama Polda Sumut baru-baru ini.

Hasilnya antara lain, tidak ada penyekatan ruas lalulintas. Masyarakat juga wajib menunjukkan surat keterangan ihwal alasannya melakukan perjalanan. Minimal surat keterangan dari kepala lingkungan maupun lurah.

Adapun untuk pegawai negeri sipil ataupun swasta, mesti ada keterangan dari pimpinan tempatnya bekerja.

“Jika tidak tentu akan diputar balik oleh petugas,” katanya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya ketentuan ini sekadar mengendalikan mobilitas masyarakat saja serta pengecekan bagi yang sudah vaksin atau belum.

“Artinya tidak seketat tahun-tahun sebelumnya juga,” pungkasnya. (Red)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *