Perwakilan buruh yang berunjuk rasa, A Rivai mengatakan, mereka menolak penetapan UMP dan UMK yang menggunakan PP 36/2021. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi nilai UMP/UMK sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
“Meminta gubernur Sumut menggunakan hak prerogatif. Yaitu hak diskresi agar warga Sumut ini mendapat upah yang layak dan menjadikan rakyat Sumut menjadi pekerja yang bermartabat,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi yang besar apabila kepentingan para buruh tidak diakomodasi oleh pemerintah provinsi.
“Kami akan aksi lebih besar, kami akan turun lebih besar lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP 2022 hanya naik 0,93 persen atau menjadi Rp 2.552.609. (Hasby)
